Kamis, 04 Juni 2015

Cybercrime



Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis padakecanggihan perkembangan teknologi internet.

Berdasarkan jenis aktivitasnya cybercrime dapat dikelompokan, yaitu:

a.       Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

c.       Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

d.      Cyber Espionage 
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

e.       Offense against Intellectual Property(hijacking)
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

f.       Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.


g.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

h.      Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Kejahatan ini muncul  seiringa dengan perkembangan pesat dari perdagangan di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.

i.        Cyberstalking 
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan tersebut menyerupai teror yang ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

j.        Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada peusahaan tersebut dengan harga yang mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

Kasus Cyber Crime di Indonesia

• Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanyaaccount pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbedadengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukupmenangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementaraitu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan accountcurian oleh dua Warnet di Bandung.

• Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halamanweb, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan denganmengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesiamenunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Contoh kasusnya antara lain:
Pembajakan situs web KPU tahun 2009
.web resmi KPU kpu.go.id Sabtu 15 Maret pukul 20.15 diganggu orang tak bertanggungjawab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu hacker adalah halamanberita, dengan menambah berita dengan kalimat ”I Love You Renny Yahna Octaviana. Renny How Are You There?”. Bukan hanya itu, sipengganggu juga mengacak-acak isi berita kpu.go.id
pengurus situs web kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.go.id /sehingga tidak bisadiakses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnyamengenai persiapan Pemilu 2009. Padahal awal April 2008 tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran Parpol peserta Pemilumulai dilaksanakan

Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlawkarena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipundi beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:
1.Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEANFramework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)

2.Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP

3.UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibathukum di Indonesia

4.Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual

5.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada :
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan) 
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian danPermusuhan) 
•         Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti) 
•         Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking) 
•         Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi) 
•         Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) 
•         Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)) 
•         Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)

UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi,masyarakatdan mengangkatcitra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITEluas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yangmengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisadimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif.

Sumber :
http://etikaprophesi.weebly.com/jenis---jenis-cybercrime.html
http://itdare.blogspot.com/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
http://alwaysahabat.blogspot.sg/2012/11/artikel-cybercrime.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar