Sabtu, 29 Oktober 2011

Warga Negara dan Negara

1. Warga Negara
Pengertian warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Seorang warga negara memiliki hak dan kewajiban, berikut adalah hak dari seorang warga negara :
1.Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Kewajiban seorang warga negara :
1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Adapun cara dalam mendapatkan kewarganegaraan terbagi 3 yaitu :

  • Kewarganegaraan berdasarkan asas keibubapaan atau disebut Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraansuatau negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya,dimanapun ia dilahirkan.
  • Kewarganegaraan berdasarkan asas tempat kelahiran atau Ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya bedasarkan negara tempat dimana dai dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari negara tersebut.
  • Naturalisasi atau Pewarganegaraan, suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

2. Negara
Pengertian negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan,dan lain sebagainya. Didalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat negara mencakup hal-hal sebagai berikut:

1.Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.Sifat monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

Fungsi Negara
Sebuah negara terbentuk pasti memiliki tujuan. Secara khusus, setiap negara memiliki tujuan yang berbeda beda. Namun secara umum,dari bermacam macam tujuan negara ada empat fungsi yang ingin dicapai dari terbentuknya sebuah negara yaitu :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.


Tujuan Negara
Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagiaan pada rakyatnya. Berikut adalah tujuan dari negara Republik Indonesia :
1. Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar