Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan
keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana
warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan
baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah
pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat
bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila
raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara
hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Macam-macam keadilan
a. Keadilan Legal atau Keadilan
Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun
). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya
disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan
dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan terjadi apabila
ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang
selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
b. Keadilan Distributif
Aristotele berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when
equels are treated equally).
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian
keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya
apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Pada hakekatnya jujur atau
kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan akan
adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah
kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri
berhadapan dengan hal yang baik dan buruk.
Kejujuran besangkut erat dengan
masalah hati nurani. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya budi nurani dan filsafat
berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan
manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam
meneropong kebenaran local maupan kebenaran illahi (M.Alamsyah,1986 :83).
Nurani yang di perkembangkan dapat jadi budi nurani yang merupakan wadah yang
menyimpan keyakinan. Kejujuran ataupun ketulusan dapat di tingkatkan menjadi
sebuah keyakinan atas diri keyakinannya maka seseorang di ketahui kepribadianya.
Dan hati nurani bertindak sesuai
dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia
akan menjadi manusia jujur. Sebaliknya orang yang secara terus-menerus berfikir
atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konfik
batin, ia akan selalu mengalami ketegangan, dan sifatnya kepribadiannya yang
semestinya tunggal menjadi pecah.
Untuk mempertahankan kejujuran,
berbagai cara dan sikap yang perlu di pupuk. Namun demi sopan santun dan
pendidikan, orang di perbolehkan berkata tidak jujur apabila sampai bata-batas
yang di tentukan.
Study kasus
Nenek Nenek Pencuri Kakao vs
Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang
beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya
masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah
Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan
mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan
sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di
negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun
besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja
yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri
3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara
karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara.
Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan
trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar
makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar
bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi
yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang
seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan
seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling
seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme.
Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme.
Sumber :
http://sosbud.kompasiana.com/2009/11/21/nenek-nenek-pencuri-kakao-vs-koruptor/http://efrin4mzil.blogspot.com/2009/03/manusia-dan-keadilan.htm